10/04/15

Hikmah



Hikmah
Oleh: Dr Hamid Fahmy Zarkasyi



Sila keempat dari Pancasila berbunyi: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Hikmat ini tentu bukan personal, bukan Presiden atau kedua DPR atau MPR.

Hikmat adalah suatu kondisi kejiwaan dan dalam sila ini dikaitkan dengan sikap dalam bermusyawarah dan menentukan kebijakan. Artinya sistem permusyawaratan dan perwakilan dalam bernegara di Indonesia ini mestinya dipimpin oleh moralitas yang tinggi.

Dalam bahasa umum hikmah dipahami sebagai kebijaksanaan atau bijaksana. Dalam al-Qur’an terdapat perintah untuk berdakwah dengan bijaksana (bi al-hikmah). Maka orang yang memutuskan perkara demi menegakkan keadilan disebut hakim. 

Hikmah juga berkaitan dengan berpikir yang logis dan mendalam. Karena itu Ibn Rusyd menerjemahkan “hikmah” dengan filsafat dan hakim dengan filosof. Lalu apa sebenarnya makna “hikmah” itu?

Istilah itu asli dari al-Qur’an dan disebut sebanyak 20 kali. Namun para ulama mengembangkannya menjadi berbagai makna. Ada hikmah ilahiyah, hikmah khuluqiyah, hikmah tabi’iyyah, hikmah amaliyyah dan sebagainya. Namun dalam konteks kehidupan individu dalam berbangsa pendapat para filosof dan sufi menarik dicermati.

Menurut al-Ghazzali hikmah adalah salah satu dari unsur akhlaq mulia selain keberanian, kejujuran dan keadilan. Maka berakhlaq mulia dalam Islam itu bukan sekedar berperilaku baik, tapi juga berilmu tentang kebaikan, bersikap berani menyatakan kebenaran, berlaku adil terhadap segala sesuatu alias tidak zalim. 

Agar memiliki hikmah, keberanian, kejujuran dan keadilan diperlukan ilmu. Sebab berani dan adil tanpa ilmu bisa salah jalan alias sesat. Orang berilmu yang tidak jujur, ilmunya tidak manfaat. Demikian pula kekuatan dan manfaat ilmu dapat dilihat ketika seseorang itu dapat membedakan antara kejujuran dan kebohongan, antara haq dan batil, antara baik dan buruk.

Jadi hikmah menurut al-Ghazzali adalah keadaan kejiwaan seseorang yang dapat mengetahui yang baik dari yang buruk benar dalam segala perbuatan. (Ihya, III, hal. 54). Ibn Arabi dalam Futuhat juga berpendapat sama.

Lisan al-Din al-Khatib, ulama abad ke 14, dalam kitab Raudat al-Ta’rif memahami hikmah seperti keadilan, yaitu meletakkan sesuatu pada tempatnya. Syaratnya, harus memahami letak-letak segala sesuatu.  

Tapi meletakkan sesuatu pada tempat bukanlah kerja mudah. Menurut Naqsyabandi, dalam kitab Jami al-Usul, hikmah itu adalah ilmu tentang segala sesuatu, sifat-sifatnya, kekhususannya, hukum-hukumnya, hubungan sebab-akibat dan mengamalkan sesuai yang dibutuhkan. 

Ikhwanussafa menjelaskan orang yang memiliki hikmah atau “al-hakim” adalah yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan; kerjanya tekun, perkataannya benar, moralnya baik, pendapatnya betul, amalnya bersih dan ilmunya benar, yaitu ilmu tentang segala sesuatu.

al-Ghazzali menambahkan al-hakim adalah orang yang jiwanya memiliki kekuatan mengontrol dirinya sendiri (tamakkun) dalam soal keimanan, akhlak dan dalam berbicara. Jika kekuatan ini terbentuk maka akan diperoleh buah dari hikmah, sebab hikmah itu adalah inti dari akhlak mulia.
Maka “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan” menggambarkan nilai sebuah sistem yang dikusai oleh semangat hikmat. Artinya sistem kenegaraan Indonesia harus berada di tangan orang-orang yang “hakim”. Yaitu orang yang berilmu hikmah, yang pasti tahu kebenaran yang berkata benar; yang tahu dan berani memutuskan yang salah itu salah dan yang benar itu benar; yang tahu meletakkan segala sesuatu pada tempatnya; tidak akan pernah meletakkan kepentingan dirinya diatas kepentingan rakyat atau umat, tidak meletakkan perbuatan dosa atau maksiat dalam dirinya yang fitri dan seterusnya.

Walhasil, jika sistem permusyawaratan di negeri ini dikontrol oleh akal pikiran dan jiwa yang demikian itu maka tidak akan ada kebijakan yang salah di negeri ini. Tidak akan ada korupsi di pemerintahan dan tidak akan ada kebohongan publik.

Negeri ini pasti akan menjadi makmur dan sejahtera karena semua berjalan diatas jiwa-jiwa yang penuh hikmah alias hakim. Sebab al-Qur’an sendiri menjamin “Barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak....” (QS. 2 : 269).

Tidak ada komentar:



blog design

Share this PostShare to FacebookShare to TwitterEmail ThisPin ThisShare on Google Plus